Musik Klasik di Kafe, Gratis atau Tetap Kena Royalti?
Belakangan ini, banyak pelaku usaha kafe dan restoran bertanya-tanya soal aturan pemutaran musik klasik. Isu ini mencuat setelah muncul pernyataan dari beberapa musisi yang mengizinkan lagu-lagu mereka diputar di ruang publik tanpa pungutan royalti.
Namun, benarkah musik klasik atau karya lama bisa diputar gratis begitu saja?
Pemahaman Dasar tentang Hak Cipta Lagu
Hak cipta lagu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, setiap pemakaian lagu untuk kepentingan komersial—termasuk memutar di kafe, restoran, atau hotel—harus mendapat izin dari pemegang hak cipta dan membayar royalti.
Banyak yang mengira bahwa musik klasik, khususnya karya komponis yang sudah wafat puluhan atau ratusan tahun lalu, otomatis bebas royalti. Padahal, meski komposisi aslinya mungkin sudah masuk domain publik, rekaman atau aransemen baru tetap bisa dilindungi hak cipta.
Tidak Cukup Izin dari Satu Pihak Saja
Satu lagu biasanya punya beberapa pemegang hak:
- Pencipta lagu atau komponis
- Penyanyi atau musisi yang membawakan
- Produser rekaman
Kalau hanya satu pihak yang memberikan izin gratis, sementara pihak lainnya tidak, pemakaian lagu tersebut tetap memerlukan izin resmi. Jadi, meskipun seorang komponis atau musisi utama mengumumkan lagunya bebas diputar, pemilik usaha tetap harus memastikan semua pihak yang terlibat setuju.
Peran Lembaga Pengelola Royalti
Di Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini menjadi perantara antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha.
Bagi pemilik kafe, prosedurnya cukup jelas:
- Mendaftar ke LMKN
- Membayar tarif royalti sesuai kapasitas tempat
- Mendapatkan lisensi resmi untuk memutar musik
Dengan lisensi ini, pemilik usaha tidak perlu khawatir melanggar hukum ketika memutar musik, baik itu pop, jazz, maupun klasik.
Bagaimana dengan Musik Klasik?
Musik klasik memang punya keistimewaan. Karya komponis seperti Mozart, Beethoven, atau Chopin umumnya sudah masuk domain publik karena hak ciptanya habis setelah 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia.
Namun, yang sering dilupakan adalah rekaman yang digunakan. Jika kafe memutar versi rekaman orkestra modern, rekaman itu tetap punya hak terkait yang berlaku hingga 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Jadi, walaupun komposisinya bebas, rekamannya belum tentu gratis. Pemilik kafe perlu memastikan apakah rekaman tersebut memang bebas hak atau sudah dilisensikan untuk penggunaan publik.
Platform Streaming Tidak Menjamin Bebas Royalti
Banyak pelaku usaha yang berlangganan platform streaming seperti Spotify atau Apple Music, lalu memutar lagu dari sana untuk pengunjung. Padahal, langganan tersebut hanya berlaku untuk penggunaan pribadi, bukan untuk ruang publik atau komersial.
Jika digunakan di kafe tanpa lisensi tambahan, hal itu tetap termasuk pelanggaran hak cipta.
Musisi yang Menggratiskan Lagu
Beberapa musisi Indonesia pernah menyatakan bahwa mereka mengizinkan lagu-lagu mereka diputar di kafe tanpa pungutan royalti. Alasan mereka sederhana: membantu pelaku usaha kecil agar tetap hidup di tengah persaingan.
Meski niatnya baik, secara hukum, pengumuman ini tidak serta-merta membebaskan semua hak yang melekat pada lagu tersebut. Tetap ada pemegang hak lain yang harus dihubungi untuk memastikan legalitasnya.
Risiko Jika Tidak Mematuhi Aturan
Mengabaikan aturan royalti bisa berakibat serius:
- Denda yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah
- Pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan berulang
- Gugatan hukum dari pemegang hak cipta
Risiko ini tentu merugikan, apalagi bagi usaha yang sedang berkembang. Lebih aman membayar royalti sesuai aturan daripada menghadapi tuntutan hukum.
Cara Aman Memutar Musik di Kafe
Agar terhindar dari masalah, pelaku usaha bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Gunakan musik dari domain publik dengan rekaman yang juga bebas hak.
- Gunakan layanan musik berlisensi komersial yang memang ditujukan untuk kafe dan restoran.
- Buat musik sendiri atau bekerja sama dengan musisi lokal yang bersedia memberikan izin tertulis.
- Daftar ke LMKN dan bayar royalti sesuai ketentuan.
Peluang Kreatif bagi Pemilik Kafe
Meski aturan royalti dianggap beban oleh sebagian pelaku usaha, ada sisi positifnya. Membayar royalti membuka peluang untuk memutar lagu-lagu populer secara legal, yang tentu bisa meningkatkan pengalaman pelanggan.
Selain itu, pemilik kafe bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menonjolkan identitas brand melalui kurasi musik yang unik.
Misalnya, kafe bertema retro bisa memutar musik jazz dan swing dari era 1940-an, sementara kafe bertema modern bisa memadukan musik elektronik ringan dengan sentuhan klasik. Dengan kreativitas, musik bisa menjadi bagian dari strategi pemasaran yang efektif.
Mengapa Isu Ini Sedang Ramai Dibahas?
Isu “musik klasik bebas royalti” ramai dibicarakan karena melibatkan dua sisi yang sensitif: kebebasan berkarya dan perlindungan hak cipta.
Di satu sisi, ada dorongan untuk mendukung pelaku usaha kecil agar tidak terbebani biaya. Di sisi lain, ada hak-hak yang harus dihargai demi keberlanjutan industri musik.
Debat ini juga menjadi pengingat bahwa hukum hak cipta tidak selalu mudah dipahami. Banyak pelaku usaha yang merasa aturan ini rumit dan cenderung membingungkan.